Programmer
adalah orang yang bekerja membuat atau merancang sebuah system untuk
membantu memudahkan pekerjaan manusia yang menggunakan media Komputer.
Sekarang ini banyak sekali Programmer-programmer baik freelance maupun
yang tidak berlomba membuat sebuah system yang bisa dibilang canggih dan
bermanfaat bagi manusia. Benarkah seorang programmer kebal akan hukum
apabila melanggar kode Etik programmer ?
Programmer
adalah individu yang bertugas dalam hal rincian implementasi,
pengemasan, dan modifikasi algoritma serta struktur data, dituliskan
dalam sebuah bahasa pemrograman tertentu.
Berikut
ini adalah beberapa kode etik yang disadur berdasarkan kode etik yang
kini digunakan oleh perkumpulan programmer internasional yang berlaku
saat ini :
- Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
- Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
- Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
- Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
- Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
- Etika profesi yang berlaku bagi programmer di indonesia. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
- Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
- Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
- Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
- Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
- Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
- Tidak boleh mempermalukan profesinya.
- Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
- Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
- Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Adakah
sanksi atau hukuman yang debirkan kepada seorang Programmer bila
melanggar sanksi tersebut ? Mungkin sebagian orang menganggap bahwa
pekerjaan Programmer adalah pekerjaan yang baik-baik saja. Tentu tidak,
ada sebagian Programmer justru menggunakan kemampuannya untuk melakukan
tindak kejahatan dan merugikan orang lain.
Adapun beberapa pelanggaran yang umum dan sering terjadi adalah sebagai berikut :
Pelanggaran Copyright
Pelanggaran
ini merupakan pelanggaran dimana seorang programmer menggunakan ulang
kode dengan hak cipta orang lain atau perusahaan lain dan menjual atau
mengkomersilkan kembali kode tersebut dengan mengatas namakan hak cipta
programmer tersebut. Untuk pelanggaran ini seorang programmer bisa
diberikan sanksi berupa sanksi Hukum baik hukum pidana atau pun hukum
perdata.
Pembuatan Virus Komputer
Pelanggaran
ini merupakan pelanggaran dimana seorang programmer dengan sengaja
membuat sebuah Program Virus, dan menyebarkannya ke semua komputer di
dunia melalui jaringan internet. Untuk kasus ini bisa dibilang cukup
sulit, dikarenakan banyak programmer pembuat virus tersebut
menginisialkan nama aslinya sehingga sulit untuk melacak keberadaannya.
Untuk
pelanggaran ini, bisa diberikan sanksi berupa sanksi Hukum bila
programmer tersebut terbukti dan tertangkap membuat program virus
tersebut.
Pembuatan Software Cracking
Untuk
pelanggaran yang satu ini merupakan pelanggaran dimana seorang
programmer membuat sebuah Aplikasi yang memungkinkan menjadikan Software
berbayar menjadi Free alias Gratis.
Untuk pelanggaran ini, bisa diberikan sanksi berupa sanksi Hukum karena melanggar hak cipta dari pengembang software asli.
Hacking
Merupakan
pelanggaran yang cukup banyak ditemui sekarang ini. Banyak sekali
website-website yang terkena hacking oleh para hacker-hacker dunia. Dan
tidak hanya merubah tampilan halaman sebuah website saja, kadang juga
beberapa hacker ada yang membuat Server dari hosting website tersebut
Down alias Hank dan tidak bisa beroperasi selama beberapa jam atau
menit.
Untuk
pelanggaran tersebut belum ada sanksi yang jelas, dan sedikit sulit
untuk menangkap tersangka Hacker tersebut karena menggunakan nama
inisial. Untuk di Indonesia sudah ada UU yang menangani masalah tersebut
yaitu UU ITE.
Carding
Pelanggaran
ini merupakan pelanggaran seorang programmer dimana programmer tersebut
mengumpulkan data Kartu Kredit atau Akun Bank dari seseorang dan
kemudia disalahgunakan dengan memindahkan sejumlah uang atau menggunakan
uang hasil pengumpulan data tersebut.
Untuk
pelanggaran ini bisa dikenakan Sanksi Hukum dan masuk kedalam kategori
Hukum Pidana maupun Perdata bila pelaku tertangkap dan terdapat bukti
yang menguatkan.
Itulah beberapa pelanggaran yang sering terjadi pada dunia Programmer. Masih banyak pelanggaran lainnya yang tidak dapat saya sampaikan. Mungkin anda bisa mencarinya di Google.. :)
Categories:
Pengetahuan
Artikel yang bagus.
Sedikit masukan dari saya, latar belakang yang berubah-ubah membuat saya sulit untuk berkonsentrasi dalam membaca.
mohon templatenya di rubah agar lebih nyaman membacanya ,, salam blogwalking